Senin, 14 Mei 2012

Bisnis Berbau Kemenyan


Oleh Drs. Mukhlis Denros

Mencari nafkah [ma'isyah] adalah aktivitas manusia dalam rangka memenuhi kehidupannya dengan bekerja, apapun jenis pekerjaan yang ditekuni selama baik dan halal adalah terpuji, apakah sebagai pedagang, petani, buruh, pegawai negeri, anggota dewan, polisi, tentara ataupun pengacara hingga menteri ataupun Presiden, kegiatan ini banyak mengandung pahala didalamnya, dengan ma'isyah seseorang berupaya untuk mencari yang halal karena memang demikian anjurannya,"Mencari rezeki yang halal adalah wajib sesudah menunaikan yang fardhu (seperti shalat, puasa, dll)''. (HR. Ath-Thabrani dan Al-Baihaqi).

Dalam kehidupan sehari-hari Rasulullah mencontohkan kepada ummatnya pentingnya mencari rezeki yang halal, sebab barang haram akan mempengaruhi mental dan kepribadian seseorang. Idealnya, biarlah kita kaya raya asal semua diperoleh dari yang halal, namun sangat rusak seseorang bila sedikit atau banyak hartanya bergelimang dengan haram, baik haram zatnya, cara memperolehnya atau membelanjakannya, Allah memperingatkan kita semuanya melalui nabinya;

“Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezki yang baik-baik yang kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar kepada-Nya kamu menyembah.”[Al Baqarah 2;172]

Berbagai bisnis digelar manusia dalam rangka memenuhi kehidupan,sejak dari buruh, sebagai tani, pedagang, pegawai, guru, dosen, anggota dewan, artis, bupati hingga jabatan tinggi sebagai kepala negara. Semua mata pencaharian adalah baik selama tidak menyimpang dari ajaran Allah, menjauhkan aktivitas bisnis yang berbau kemenyan, larut dengan jampi-jampi dan praktek syirik lainnya. Sebuah kepercayaan masyarakat islam yang terbenam dengan budaya jahiliyah, apakah mereka tinggal di kota ataupun di desa, apakah yang berpendidikan apalagi yang awam mempercayai bisnis dengan melibatkan orang pintar, tabib, para normal atau dukun.

Pembukaan sebuah usaha sudah dimulai dengan penyembelihan hewan minimal seekor ayam dengan istilah "mendarahkan'' tempat usaha, agar pekerjaan yang dilakukan di dalamnya mendatangkan keberuntungan dan terjauh dari kecelakaan kerja, bila terjadi kecelakaan kerja sementara tidak dilakukan penyembelihan hewan, maka dengan penuh penyesalan akan dikatakan bahwa semua itu karena tidak mengikuti tradisi yang sudah lama berlansung di negeri ini;

"Dan apabila dikatakan kepada mereka: "Ikutilah apa yang Telah diturunkan Allah," mereka menjawab: "(Tidak), tetapi kami Hanya mengikuti apa yang Telah kami dapati dari (perbuatan) nenek moyang kami". "(Apakah mereka akan mengikuti juga), walaupun nenek moyang mereka itu tidak mengetahui suatu apapun, dan tidak mendapat petunjuk?".[Al Baqarah 2;170].

Ditambah lagi dengan menaburkan bunga sekian warna di sekitar tempat usaha lalu mengasapinya dengan kemenyan, menyiram pada sudut-sudut tempat usaha tersebut dengan air yang sudah dimantra-mantrai. Sering pula pada sebuah tempat usaha seperti toko, pabrik atau rumah seorang usahawan dipasang jimat, haikal dan jaljalut.

Haikal atau jaljalut adalah selembar kertas bergambar pedang Zulfikar yang saling menyilang, dikiri kananya terpampang dua buah perisai bertuliskan. Gunanya untuk menangkis serangan musuh seperti sihir, tenung, guna-guna, pencuri, kebakaran dan kemasukan jin. Termasuk juga untuk menangkis bencana banjir dan angin topan. Adapun tempat pemasangan di toko-toko, leher anak kecil, rumah tempat tinggal dan lain-lain.

Ini fungsinya sama dengan jimat hanya bentuk gambarnya saja yang khas sehingga menambah keyakinan akan kehebatan benda itu sebab ada pedang Rasulullah yang disebut dengan pedang zulfikar. Keyakinan ini masih banyak terdapat pada umat islam karena dangkalnya ilmu dan lemahnya iman. Sehingga wajar tanpa disangka-sangka berbagai bencana hinggap pada usaha tersebut atau yang dialami oleh keluarga dan masyarakat sekitarnya.

Kadangkala izin sebuah usaha atau bisnis bukan dari pemerintah setempat tapi dari orang pintar tadi, dengan keuntungan yang menggiurkan, dari usaha sederhana hingga dalam waktu singkat usaha tadi bisa mengalahkan usaha orang lain, bukan karena pelayanan dan manajemen yang baik tapi karena mendapat restu dari seorang guru yang memberikan sesuatu untuk dipelihara seperti memelihara babi, memelihara anjing atau binatang lain, kalau hewan piaraan itu dirawat, diperhatikan, diberikan sesuatu sebagai sesajennya maka usaha itu akan lancar dengan keuntungan tidak sedikit tapi bila diabaikan sarat-sarat yang telah disepakati dengan orang pintar tersebut maka usaha itu akan hancur berantakan.

Tidak ada orang yang mau bangkrut, hidup miskin dan menderita, semua orang ingin hidup senang, banyak uang dan kekayaan berlimpah, apalagi usaha yang ditekuni sudah mengalami puluhan tahun dengan dinamika jatuh bangun, sehingga untuk menjaga kelanggengan bisnis itu, sang usahawan rela mengorbankan iman dan aqidahnya dengan sikap, perbuatan dan amal-amal syirik, walaupun dia masih shalat, membayar zakat bahkan hingga menunaikan ibadah haji. Tapi usaha yang dilakukan itu jauh dari keberkahan Allah, bahkan mengundang bencana bagi diri, keluarga dan masyarakat sekitarnya.

Bukan itu saja, syirik yang tergores dihati ummat berarti telah merusak keimanannya kepada Allah, kemurnian iman dan ibadahnya tidak dapat dipertanggungjawabkan, bahkan perbuatan ini tidak berampun, walaupun Allah mengampuni segala perbuatan dosa manusia dengan izinnya bila bertaubat, dan ini merupakan hak preogratifnya, selain itu syirik juga merupakan dosa besar;

“ Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. barangsiapa yang mempersekutukan Allah, Maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.”[An Nisa ‘ 4;48].

Demikian besarnya godaan materi dunia, biarlah aqidah sebagai taruhannya asal hidup dapat berkecukupan, tidak susah seperti orang lain walaupun dia disusahkan dengan urusan perdukunan yang harus dilakukan pembaharuan setiap pekan, sekali sebulan bahkan sekali enam bulan, bila tidak dilakukan maka usaha tadi berangsur-angsur hilang kemujarabannya. Kita tidak hanya melihat hal ini di desa-desa yang masyarakatnya awam sekali dari segi ilmu pengetahuan apalagi ajaran islam, tapi ini juga dilakukan oleh orang-orang yang berpengetahuan dan berpendidikan tinggi.

Bila hal ini berlansung tanpa adanya usaha dari pihak-pihak tertentu seperti ulama dan da'i untuk memberantasnya melalui da'wah dan penerangan maka tidak akan datang berkah dari Allah karena keimanan kepadanya sudah dicemari, bisa saja segala yang ada di daerah itu berupa gunung yang akan meletus membinasakan penduduknya, banjir dan longsor yang menenggelamkan atau tsunami yang akan meluluhlantakkan negeri itu sehingga tidak ada lagi keamanan dan ketentraman menunggu dunia ini.

Hidup akan tentram dan damai, bila memperoleh jaminan dari Allah sebagai penguasa alam semesta; sehingga tidak ada rasa takut dalam memelihara sarana kehidupan ini. Sangatlah sia-sia bila manusia terlepas dari jaminan Allah walaupun nikmat Allah masih diterima tetapi diiringi oleh turunnya murka dan laknat Allah. Sedangkan orang yang berada dalam jaminan penguasa atau raja saja hidupnya merasa enak, apalagi di bawah lindungan dan jaminan Allah, dalam surat Al A’raf 7;96 Allah berfirman;

”Jikalau sekiranya penduduk negeri beriman dan bertaqwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan juga ayat-ayat Kami itu, maka mereka Kami siksa disebabkan perbuatannya”.

Begitu banyak sejarah yang terbentang di belakang kita yang dapat diambil sebagai pelajaran, tadinya mereka jaya dibawah berkah Allah akhirnya hancur berantakan karena laknat Allah, tiada jalan lain untuk menjauhkan negeri ini dari murka Allah ialah kembali ke jalannya dalam segala urusan, singkirkan segala bentuk syirik, perkuat dan murnikan aqidah dari segala sesuatu yang dapat menyesatkannya, niscaya berkah Allah akan datang kembali, wallahu a'lam.[Cubadak Solok, 25 Zulqaidah 1431.H/ 2 Nofember 2010.M]

Referensi;
1.HM.As'ad El Hafidy, Kangker Tauhid, leh Media Da'wah Jakarta, 1990
2. Hadits Arbain An Nawawi, Sofyan Efendi, HaditsWeb 3.0,
3. Al Qur'an dan terjemahannya, Depag RI, 1994/1995
4. Kumpulan Ceramah Praktis, Drs. Mukhlis Denros, 2009

Penulis Drs. St. Mukhlis Denros
Ketua Yayasan Garda Anak Nagari Sumatera Barat
Anggota DPRD Kabupaten Solok 1999-2009
Hak Cipta Dilindungi Allah Subhanahu Wata’ala
Tidak Dilarang Keras Mengkopi dan Menyebarkan Materi ini
dengan menyebutkan sumbernya; http://mukhlisdenros.blogspot.com


Tidak ada komentar:

Posting Komentar